Seks Di Luar Nikah
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sering terdengar bahwa generasi muda adalah tumpuan dan harapan bangsa. Pada generasi mudalah tanggung jawab ke depan itu dibebankan di pundaknya. Ada suatu teori yang mengatakan bahwa untuk menghancurkan atau merusak suatu negara, maka rusaklah moral dan akhlak generasi mudanya, agar nanti pada masa yang akan datang tak ada lagi tumpuan dan harapan bangsa itu.
Masalah kehidupan moral tidak bisa dipisahkan dari keyakinan beragama, karena nilai-nilai moral yang tegas, pasti dan tetap, tidak berubah karena keadaan, tempat dan waktu adalah nilai yang bersumber dari agama. Karena itu dalam pembinaan generasi muda, perlunya kehidupan moral dan agama itu sejalan dan mendapat perhatian yang serius.
Apabila kerapuhan pondasi moral tersebut dibiarkan berjalan, tumbuh dan berkembang, maka otomatis pembangunan bangsa dan negara kita akan terbelenggu, bahkan mungkin akan gagal. Karena tujuan pembangunan adalah untuk mencapai kesejahteraan hidup yang seimbang antara kemakmuran lahiriah dan kebahagian bathin atau keseimbangan dunia dan akherat.
Di samping itu, apabila keadaan itu dibiarkan berjalan dan berkembang, maka juga akan berakibat fatal terhadap masa depan generasi muda. Yakni masa depan yang tidak jelas atau sering disebut masa depan yang suram.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Seks di Luar Nikah
Suatu kehidupan yang aman, teratur, dan tertib dapat tercapai apabila nilai-nilai dan norma-norma yang ada di masyarakat di patuhi oleh individu maupun kelompoknya. Namun demikian, dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat sering terjadi tindakan-tindakan yang menyimpang dari nilai maupun norma yang berlaku yang di masyarakat. Proses sosialisasi adalah merupakan proses belajar berinteraksi dalam masyarakat sesuai dengan peranan yang dijalankan dalam proses sosialisasi tersebut. Kemungkinan dapat terjadi beberapa prilaku menyimpang, termasuk seksual di luar nikah ini adalah merupakan hubungan intim yang dilakukan antara seseorang laki-laki dengan seorang perempuan atas kemauan sendiri tetapi masalahnya ini dilakukan di luar nikah.
Melakukan hubungan seksual di luar nikah pada dasarnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan susila masyarakat. Kendatipun hubungan ini dilarang, namun kenyataannya hal tersebut tetap dilakukan oleh sebahagian golongan masyarakat. Di dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa jangan mendekati zina, artinya: mendekati saja tidak boleh apalagi kalau sampai melakukannya. Ini berarti bahwa agama mengajarkan dan mendidik kita supaya bisa berbuat dengan penuh kehati-hatian (Wara’a).
B. Faktor-Faktor Terjadinya Prilaku Seks di Luar Nikah
Para remaja sering menghadapi problema-problema sosial, psikologis dan biologis. Kalau seorang mencapai usia remaja, maka secara fisik dia matang, tetapi untuk dikatakan dewasa dalam arti sosial, dia harus lebih belajar tentang nilai-nilai dan norma-norma masyarakat, lebih-lebih keadaan masyarakat dan kondisinya, namun yang terjadi malah sebaliknya.
Masa remaja adalah masa transisi yang bisa dikatakan sangat berbahaya karena priode ini seseorang meninggalkan tahap anak-anak dan menuju ketahap kedewasaan. Makanya dia harus diperhatikan dengan pembinaan, membimbing, dan mengarahkannya karena dasar pokok dari pada prilaku seseorang adalah faktor biologis dan psikologis.
Faktor pertama yang menyebabkan hal tersebut adalah karena orang sekarang hanya sibuk dengan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain, sampai-sampai orang tua juga bersifat demikian (individualis).
Faktor kedua adalah faktor dari diri pribadi sendiri, di mana seseorang cenderung melakukan hal tersebut karena akibat adanya pengaruh forno, baik bacan, foto/poster, film-film baik yang ditayangkan di bioskop, vidio, VCD, aupun majalah dan lain sebagainya.
Faktor ketiga adalah karena akibat semakin derasnya pergaulan. Hal ini dapat kita lihat dari semakin babasnya pergaulan dan longgarnya pengawasan dari pihak terkait baik dari masyarakat, pihak keamanan maupun dari pihak pemerintah. Pihak pemerintah yang sepertinya memberikan peluang kepada mereka, dalam artian tempat prostitusi itu dibiarkan meraja lela.
C. Cara Penanggulangan
Tentang masalah tersebut, Islam memberikan dan menyumbang cara penanggulangan dengan jalan :
a. Bagi pezina yang belum pernah menikah maka hukumannya adalah dera 100 X
b. Bagi pezina yang sudah pernah menikah maka baginya adalah rajam.
Cara lain agar tidak sampai ke zina, maka Islam mengajarkan agar berpuasalah.
Untuk mencegah permasalahan ini, maka kesadaran akan norma agama, dan susila harus diperkuat, termasuk pemberian contoh orang tua kepada anak-anaknya, pemimpin terhadap masyarakat dan tokoh masyarakat terhadap lingkungannya.
Di samping itu, harus dilakukan penyadaran bahwa melakukan seks di luar nikah adalah merupakan tindakan yang amat bertentangan dengan norma dan menyebabkan pelakunya berdosa, serta dapat membuat kerugian (di antaranya virus HIV AIDS, spilis) dan dapat merendahkan derajat manusia di depan Tuhannya.
Di sisi lain untuk menghindari terjadinya prilaku menyimpang, maka kita semua wajib selektif terhadap kebudayaan dari luar dengan filter iman dan takwa yang dimulai dari peribadi sendiri.
Kemudian orang tua harus mematok kepada anak-anaknya, bahwa “seks dalam budaya kita adalah sesuatu yang tabu dilakukan, dan hanya kalangan tertentu seperti calon pengantin laki-laki yang berhak mempelajari kemudian melakukannya.
Adapun solusi agama dalam menghadapi masalah-masalah moral kehidupan generasi muda menurut Prof. DR. H. M. Sattu Alang MA dalam bukunya Kesehatan Mental dan Terapi Islam, adalah usaha preventif
1. Pendidikan Agama dalam keluarga.
Sering orang menyangka bahwa pendidikan dalam keluarga, adalah pemberian pelajaran agama kepada anak. Tapi anggapan seperti itu kurang tepat, karena yang dimaksud adalah pembinaan jiwa agama pada anak, sebelum masalah moral generasi muda terjadi. Misalnya membimbing sewaktu menonton, hal-hal mana yang boleh dilakukan menurut agama dan mana yang tidak bolah.
2. Usaha Setelah Terjadi
Membuka pusat-pusat bimbingan remaja yang mengalami masalah dalam kehidupam moral tersebut, sehingga pemahaman akan agama lebih mendalam selanjutnya diaplikasikan dalam kehidupan setahap demi setahap.
Dengan demikian, pemberian atau penanaman nilai-nilai moral agama kepada anak sebelum menjadi remaja harus ditanamkan secara matang dan penuh kearifan dan kebijaksanaan dari generasi tua, agar remaja (generasi muda) dapat menemukan jati dirinya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian tersebut di atas, maka kami dapat menarik kesimpulan yaitu:
1.Prilaku seks di luar nikah adalah merupakan suatu tingkah laku yang sangat berlawanan dengan segala macam norma.
2.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Prilaku seks di luar nikah oleh karena banyaknya pengaruh baik di TV, bioskop, majalah maupun bacaan forno.
3.penanggulangannya adalah setiap unsur dalam masyarakat mulai dari pribadi, orang tua dan pemerintah harus turun tangan, ditambah dengan pendapat seorang ahli sosiologi Theodore M. Nawcomb berpendapat bahwa “kepribadian merupakan organisasi dari sikap-sikap yang dimiliki seseorang untuk berbuat, mengetahui dan menanggapi suatu keadaan”. Kemudian agama menambahkan bahwa kesadaran itu merupakan suatu hal yang penting dalam menghadapi beribu rintangan.
DAFTAR PUSTAKA
Alang Sattu, Kesehatan Mental dan Terapi Islam, Cet. I; Makassar: PPIM IAIN Alauddin, 2001
Sattu Alang, Etika Seksual Dalam Lontara, Cet. I; Makassar: Coraq Pres, 2004
Bahan Penataran P-4, Kewaspadaan Nasional, Cet. V; Jakarta Pusat RI, 1994
Kuswardoyo, Mustafa Shodiq, Sosiologi, Cet. III; Surakarta: PT. Pabelan 2003
0 komentar:
Posting Komentar