>
Nama : Baginda Sultan Maulana, Alamat : Jalan Sultan Alauddin II/No. 6 Makassar-Indonesia 90221, HP : 081 342 587 xxx
DILARANG MEROKOK RUANG BLOG INI BER-AC
Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Mei 2010

Zuhud

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

1. Dalam sejarah Islam dijelaskan bahwa sebelum timbulnya aliran tasawuf terlebih dahulu muncul aliran zuhud. Aliran zuhud atau asceticisme timbul pada akhir abad I dan permulaan abad II Hijriah. Aliran ini timbul sebagai reaksi terhadap hidup mewah dari khalifah dan keluarga serta pembesar-pembesar Negara sebagai akibat dari kekayaan yang diperoleh setelah Islam meluas ke berbagai daerah, dimana orang melihat perbedaaan besar antara hidup sederhana dari Rasul serta sahabat dan para khalifah yang empat yaitu Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali karramallahu wajha.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Zuhud

Para ahli telah memberikan pengertian tentang Zuhud, ada yang berpendapat bahwa Zuhud pada hakikatnya adalah tidak membenci dunia, tetapi Zuhud bermakna tidak terpengaruh dengan harta duniawi. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa Zuhud adalah keadaan meninggalkan dunia dan hidup kematerian. Hakekat Zuhud menurut Imam Al-Ghazali dalam kitabnya ihya ulumuddin adalah tidak menyukai sesuatu dan menyerahkan kepada orang lain.[1]

Dewasa ini banyak orang yang salah dalam memaknai atau mentafsirkan kata Zuhud. Sebagian orang banyak menafsirkan sebagai sikap hidup yang membenci dunia, hidup mengasingkan diri di masjid atau juga sambil bertasbih dan bertahlil sebaik-baiknya.[2]

Pada hal yang dimaksud tidak demikian, ukuran zuhud bukanlah terletak pada banyak dan sedikitnya harta, melainkan terletak pada sikap mental manusia.

Musa bin Thalha berkata: “ Zuhud terhadap dunia banyak keuntungannya. Engkau tidak akan banyak mengeluh dan risau karena kehilangan dan kekuranga harta. Engkau tidak akan banyak menguras keringat jika rezkimu berkurang. Zuhud kepada dunia dapat membawa dirimu lebih santai, lebih tenteram dan lebih beriman kepada Allah akan membantu kezuhudanmu, zuhud adalah engkau tidak cenderung pada dunia dan orang yang zuhud menyimpan harta di tangannya, buku di dalam hatinya.[3]

Allah tidak melarang kita berusaha, berdagang atau melakukan jual beli. Sejarah umat Islam mencatat, bahwa kehidupan zuhud telah dilaksanakan sejak zaman para sahabat. Para zahid dan zahidah di zaman Rasulullah saw., dan para sahabat bukan hanya menghabiskan hidupnya untuk beribadah, tetapi juga rajin bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup, berdagang dan bertani. Bila usahanya mencapai hasil, maka dinafkahkan ke jalan yang diridhai Allah. Orientasi hidup mereka sama sekali bukan menumpuk kekayaan untuk kepentingan pribadi. Hal seperti itulah yang dimaksud dengan zuhud.[4]

Oleh karena itu setiap orang yang mendahulukan dunia, menyenanginya baik dari kalangan ulama atau lainnya, maka harus berkata tidak benar dalam berfatwa atau mengambil hukum. Hal demikian telah terjadi di kalangan kita sekarang ini. Orang-orang yang maju untuk berfatwa dari kalangan kaum yang tidak bersifat zuhud, dan ilmu pengetahuan, lalu cita-cita mereka hanyalah makan dan minum, mengenyangkan diri mengikuti sahwat, berdekatan dengan raja dan tokoh, lalu mereka meubah hukum agama Allah.[5]

Itulah sebabnya sehingga para sahabat dari kaum sufi yang bersikap zuhud padahal secara materi mereka memiliki harta benda yang melimpah ruah. Dengan membudayakan hidup berzuhud mereka rela meninggalkan kenikmatan duniawi dan mendapatkan nafsu syahwat.

B. Cara Mewujudkan Zuhud.

Zuhud tidak akan bisa sempurna dan terwujud kecuali dengan 3 pandangan yang shahih:

1. Melihat dunia, cepat lenyap, hancur, kurang dan dunia ini amat rendah, lalu selalu membawa derita dalam bersaing tentang keduniaan dan senang kepadanya dan hal itu juga berdampak kepayaan dan beberapa kesulitan, orang yang mencari dunia tak hentinya untuk menjumpai beberapa kesedihan sebelum mendapatkannya, begitu juga sesudahnya dan bila telah lepas dari padanya ini.[6]

2. Memandang kepada akhirat dan ia akan tiba dan harus tiba masanya, ia kekal abadi kebahagiaan dan kebaikan di dalamnya amat mulia, perbedaan antara barang dunia dengan akhirat sebagaimana digambarkan oleh Allah swt.:

Artinya: “dan pahala akhirat lebih baik dari pahala dunia” (Q.S. al-A’la : 17)

Akhirat adalah beberapa kebaikan sempurna dan kekal, sedang dunia adalah bebarapa khayalan, kurang, terputus dan akan hancur. Apabila telah membandingkan antara pandangan ini maka harus memilih apa yang dipilih akal, lalu berzuhud terhadap apa yang harus di zuhudi. Setiap orang akan mempunyai watak untuk meninggalkan kemanfaatan sementara dan kecanduan yang sebentar untuk manfaat kelak dan kelezatan yang ghaib yang dinanti kecuali bila tampak keutamaan yang pertama yang berada di dunia ini, lalu semangatnya tinggi untuk mencapainya.[7]

Apabila mereka memilih dunia yang akan hangus dan kurang ini mungkin karena kurang jelas keutamaan perbedaan keutamaan baginya dan mungkin karena kurang semangat kepada yang lebih utama dan masing-masing karena lemah keyakinan, iman dan lemah akal serta lemah mata hati. Sesungguhnya orang yang senang kepada dunia dan memilihnya adakalanya ia harus membenarkan bahwa di sana ada yang lebih mulia dan lebih kekal, adakalanya ia tidak membenarkan. Apabila ia tidak membenarkan maka jelas ia tidak memiliki keimanan sama sekali, apabila membenarkan lalu tidak memilihnya maka ia adalah orang yang akalnya tidak sehat dan tidak bisa memilih dengan tepat.[8]

Oleh karena itu Rasul dan para sahabat meletakkan dunia di belakang punggung. Mereka tidak antusias padanya, lalu dilepaskan dan tidak disenangi lagi. Mereka telah menghindari dan tidak condong kepadanya, lalu dianggap sebagai penjara, bukan surga. Mereka telah melakukan zuhud yang sebenarnya. Apabila mereka berkeinginan maka yang disenangi akan tercapai.

3. Bersifat qana’ah. Perilaku zuhud tidak akan tercapai kalau kita belum memiliki sifat qana’ah, yaitu selalu puas terhadap apa yang ada, karena qana’ah sesungguhnya adalah harta kekayaan yang tidak pernah habis. Para pejalan rohani senantiasa menjaga sifat ini agar perilaku zuhudnya tetap terpelihara. Menurut mereka, sifat qana’ah adalah menemukan kecukupan di dalam apa yang ada di tangan, dan tidak menginginkan apa yang tak ada di tangan.

Muhammad Ali at-Tirmidzi menegaskan “qa’anah adalah kepuasan jiwa atas rezki yang dijatuhkan kepadanya”. Seorang sufi lainnya ditanya, siapakah orang yang paling qana’ah di antara manusia? Dia menjawab yaitu orang yang paling berguna bagi umat manusia dan paling sedikit tuntutannya dalam persoalan rezeki. [9]

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

1. Berbagai macam orang telah menafsirkan tentang zuhud. Ada pendapat bahwa zuhud adalah pada hakikatnya tidak membenai dunia, tetapi zuhud bermakna tidak terpengaruh dengan harta duniawi. Sedangkan menurut imam Al-Ghazali dalam kitabnya ilhya ulumuddin beliau menafsirkan bahwa zuhud adalah tidak menyukai sesuatu, dan mengarahkan kepada orang lain.

2. Sifat zuhud tidak akan tertanam atau terwujud dalam diri seseorang kecuali dengan 3 pandangan yang shahih, pertama yaitu melihat dunia akan lenyap, hancur dan melihat dunia amat rendah dibandingkan akhirat. Yang kedua yaitu memandang akhirat sebagai keabadian amat mulia. Yang ketiga adalah memiliki sifat qana’ah. Dengan memiliki 3 pandangan di atas, maka insya Allah sifat zuhud akan terwujud.



[1] Prof. Dr. Harun Nasution., Filsafat dan Mistisisme dalam Islam, (Cet. IX; Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1995), h. 69

[2] Asfa Dary Bya., Jejak Langkah Mengenal Allah, (Cet. III; Jakarta: Magfirah Pustaka, 2005), h. 635

[3] Ibid., h. 634

[4] Harun Nasution., op. cit, h. 67

[5] Ibn Qayyim Al-Juiziyah., Memetik Manfaat Al-Qur’an, (Cet. I; Jakarta: Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2000), h. 156

[6] Lihat Ibid., h. 146

[7] Lihat Ibid., h. 147

[8] Syekh Abdullah bin Alawi al-Haddad., Peringatan Bagi Seluruh Umat, (Cet. III; Darul Haawi, 1994), h. 109

[9] Asfa Dary Bya,. op. cit, h. 641

Rabu, 28 April 2010

Ingkar Al-Sunnah

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Kalangan ulama’ ada yang mebedakan pengertian sunnah dan hadits; dan adapula yang menyamakannya. Ulama’ hadits pada umumnya menyamakan pengertian kedua istilah tersebut. Dalam uraian ini, istilah sunnah disamakan pengertiannya dengan istilah hadits sebagaimana yang dinyatakan ulama hadits pada umumnya, yakni segala perkataan, perbuatan, dan taqrir beliau.
Pada zaman nabi, umat Islam sepakat bahwa sunnah merupakan salah satu sumber ajaran Islam di samping Alqur’an. Belum dan tidak ada bukti sejarah yang menjelaskan bahwa pada zaman nabi ada dari kalangan umat Islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Mereka itu kemudian dikenal sebagai orang-orang yang berpaham INGKAR AL-SUNNAH.
Pada mulanya,mereka itu bertekad untuk melakukan sebuah perbaikan, namun ujung-ujungnya justru mengarah pada kesesatan. Paham ini memandang Alqur’an sebagai satu-satunya sumber ajaran Islam yang otentik, sedangkan al-sunnah tidak layak dipedomani.
Dengan demikian, kenyataan di atas kita mengetahui bahwa hal demikian tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sesungguhnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ingkar al-Sunnah
Ingkar al-Sunnah atau anti hadits adalah penolakan terhadap hadits-hadits Rasulullah s.a.w., dengan membatasi diri hanya kepada Alqur’an saja sebagai dasar dan sumber hukum. Jadi, golongan ini beramal dengan Alqur’an saja.

B. Sejarah Lahirnya Gerakan Ingkar al-Sunnah
Hadits atau Sunnah ialah segala perkataan, perbuatan atau pengakuan Nabi. Rasulullah saw., adalah penyampai wahyu dari Allah swt. Kadang kala Rasulullah menerangkan ayat Alqur’an melalui perbuatannya, dan adakalanya juga beliau menerangkan melalui pebuatan dan perkataan sekaligus. Sabda Baginda yang artinya : “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat,” dan sabda Baginda lagi yang artinya : “Ambillah dari padaku perbuatan-perbuatan haji.” Kedua sabda Baginda ini merupakan penjelasan dari Alqur’an yang diterangkan secara umum. Firman Allah dalam (Q.S. Al-Hasyr : 7), sebagai berikut:
Terjemahnya :
“…Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah…”.

Dan firmannya lagi dalam (Q.S. Ali Imran : 31-32), sebagai berikut :
Terjemahnya :
“Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".

Para sahabat juga sepakat mengatakan hadits sebagai hujjah. Tidak ada seorangpun dari mereka yang hanya beramal dengan Alqur’an saja. Dan apa yang pernah diriwayatkan bahwa ada sebagian dari mereka yang menolak hadits yang diriwayatkan kepada mereka bukan bermakna menolaknya, tetapi dia tidak yakin dengan kesahan hadits tersebut atau terdapat hadits lain yang baginya lebih kuat.
Catatan pertama tentang penolakan sunnah pernah dituliskan oleh imam Syafi’i (150-204 H) di dalam bukunya Al-Umm. Menurut catatan tersebut, beliau telah berdebat dengan seorang anti hadits. Tetapi tidak pula disebutkan siapa orang itu. Beliau hanya menyebutkan orang itu sebagai musuh (Al-Khasm). Di dalam perdebatan tersebut mereka membahas tentang firman Allah swt. yang artinya : “Dialah yang telah mengutuskan kepada kaum yang ummi seorang Rasul di antara mereka, untuk membaca keterangan-keterangan Tuhan, membersihkan mereka dan mengajar kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah, sedangkan mereka berada dalam kesesatan yang nyata”.
Al-Khasm (musuh) : “Aku tahu bahwa al-Kitab itu ialah Alqur’an. Apapula yang dimaksud dengan al-Hikmah?”
Imam Syafi’I : “Sunnah Rasulullah saw”.
Al-Khasm (musuh) : “Mungkin al-Hikmah itu Alqur’an. Jadi ayat itu bermaksud Dia mengajar al-Kitab secara umum dan mengajar hukum-hukum secara khusus pula”.
Imam Syafi’I : “Sekiranya engkau berkata begitu, jadi ayat itu bermaksud Dia mengajar hukum-hukum Alqur’an yang disebut secara umum seperti shalat, zakat, haji dan lain-lain. Ini bermaksud Allah menentukan sesuatu hukum di dalam kitab-Nya. Kemudian Dia menerangkan hukum-hukum itu melalui lidah Rasul-Nya.
Al-Khasm (musuh) : “ Boleh jadi juga”
Imam Syafi’I : “Sekiranya anda berpegang pada pendapat yang kedua (al-Hikmah berarti perincian terhadap makna Alqur’an), anda tidak akan menjumpai hukum-hukum ini melainkan dengan hadits Rasulullah saw.
Al-Khasm (musuh) : “Kalau sekiranya aku berkata pula, al-Kitab dan al-Hikmah ini termasuk dalam jenis pengulangan perkataan?”
Imam syafi’I : “Yang manakah lebih baik? Membawa satu makna ke dalam dua perkataan atau masing-masing mempunyai pengertian yang berbeda?”
Al-Khasm (musuh) : “Barangkali juga seperti yang engkau katakan. Al-Kitab adalah Alqur’an dan al-Hikmah adalah sunnah. Dan kemungkinan lain juga akan berlaku bahwa al-Kitab ialah al-Hikmah itu sendiri.”
Imam Syafi’I : “Tetapi yang paling jelas maknanya ialah yang pertama. Hal tersebut karena ada bukti dari Alqur’an yang membenarkannya.”
Al-Khasm (musuh) : “Yang mana itu?”
Imam Syafi’I : “Firman Allah dalam surah al-Ahzab ayat 34 yang artinya : “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kalian dari ayat-ayat Allah dan al-Hikmah.”
Al-Khasm (musuh) : “Alqur’an memang boleh dibaca. Tetapi bagaimana pula dengan membaca al-Hikmah?”
Imam Syafi’I : “Jadi makna membaca ialah membaca sunnah seperti membaca Alqur’an.”
Al-Khasm (musuh) : “Kalau begitu yang dimaksud dengan al-Hikmah lebih mirip dengan apa yang kamu maksudkan.”
Pada zaman ini, terdapat juga intelek-intelek yang mengaku sebagai Islam, mempopulerkan kembali ide-ide ini. Di antaranya rencana yang ditulis oleh Dr. Taufiq Sidqi yang bertajuk “Islam Adalah Alqur’an Saja”. Rencana ini disiarkan dalam majalah al-Manar halaman 7 dan 12. dapat disimpulkan isi-isinya sebagai berikut :
1. Dia mengambil dalil dari firman Allah dalam (Q.S. Al-An’am :38) yang berbunyi :
Terjemah :
“…tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab…”

Menurutnya, ayat ini bermaksud bahwa Alqur’an telah mengandung semua hukum. Jadi Alqur’an tidak perlu kepada benda lain untuk menerangkannya seperti as-Sunnah.
2. Dia juga telah mengambil dalil dari Alqur’an surah Al-Hijr ayat 9 yang artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Alqur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” Menurutnya, Allah hanya memerintahkan supaya memelihara Alqur’an saja tanpa memelihara sunnah. Sekiranya sunnah juga merupakan dalil dan boleh dijadikan hujjah seperti Alqur’an, tentulah Allah akan memerintahkan untuk memeliharanya juga.
3. Menurutnya Sunnah hanya dituliskan pada zaman dahulu dan ada sebahagian yang sudah hilang. Penyelewengan dan pengubahan mudah saja terjadi dalam hadits. Olehnya itu, perkara yang meragukan ini tidaklah pantas untuk dijadikan sumber hukum syara’.
4. Dia mengatakan bahwa nabi juga pernah mengatakan sunnah tidak boleh diterima sebagai sumber hukum. Alasannya, ada sabda nabi saw. yang artinya: “Sesungguhnya hadits itu akan tersebar dari aku. Bahwa sesuatu apapun yang datang kepadamu sesuai dengan Alqur’an, berarti dari aku dan sesuatu yang datang kepadamu menyalahi Alqur’an, berarti bukan dari aku.”
Dr. Mustafa as-Sibai’ ketika menjawab dakwaan-dakwaan ini mengatakan :
1. Alqur’an mengandung dasar-dasar hukum secara umum. Sebagian hukum dijelaskan secara terang. Sementara itu, sebagian lalu ditinggalkan kepada Rasulullah saw. untuk diterangkannya. Allah Ta’ala mengutus Rasul kepada manusia untuk menjelaskan hukum agama. Justru, Allah mewajibkan kepada manusia untuk mengikuti apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw.
2. Penjagaan terhadap adz-Dzikr sebenarnya tidak terhad kepada Alqur’an semata. Tapi ia bermaksud hukum-hukum agama atau hukum-hukum syara’ yang telah disampaikan kepada Rasul-Nya. Justru, adz-Dzikr lebih umum daripada Alqur’an as-Sunnah. Dalilnya ialah firman Allah yang artinmya : “Bertanyalah kepada ahl adz-Dzikr sekiranya kamu tidak mengetahui.” (an-Nahl ayat 43). Maka jelaslah bahwa yang dimaksud ahl adz-Dzikr adalah orang yang mempunyai ilmu di dalam syari’at dan hukum-hukum Islam. Tidak diragukan lagi bahwa Allah memelihara as-Sunnah sebagaimana Dia memelihara Alqur’an.
3. Kebanyakan mereka tidak pernah mencoba menyelidiki usaha-usaha ulama’ Islam dalam mengekang penyelewengan dan pemalsuan hadits. Apabila sunnah dibawa dari satu generasi ke generasi selanjutnya, ia di bawa dengan susunan riwayat yang berurutan dari zaman sahabat hingga akhir piode pertama. Jadi tidak ada ruang bagi kita meragukan kesahihan hadits tersebut karena para perawi hadits tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang ketat.
4. Hadits yang disebutkan di dalam dakwaan Dr. Taufiq Sidqi ialah “Dari Khalid Ibn Abi Karimah dari Abu Ja’far dari Rasulullah saw.” “ Khalid adalah seseorang yang tidak dikenali sedangkan Abu Ja’far bukanlah seorang sahabat Rasulullah. Maka apa yang dikatakan hadits tadi adalah Munqati’,yaitu hadits yang tidak bersambung sanadnya, baik yang dsandarkan kepada nabi, maupun yang disandarkan kepada yang lain. Jadi, hadits ini tidak boleh diterima sebagai dalil untuk dijadikan sebagai hujjah.
Di sinilah bermulanya gerakan anti hadits di dalam masyarakat Islam di Timur dan Barat. Gerakan ini bukanlah baru karena dakwaan-dakwaan seperti itupun telah ada lebih 1300 tahun lalu. Sekiranya kita memperhatikan hujjah-hujjah golongan anti hadits pada masa kini, kita tidak mendapati suatu hujjah barupun meski mereka menyebut diri mereka sebagai The Thinkers ataupun yang sering digelar sebagai Kaum Intelektual. Ini tidaklah mengherankan karena imam Syafi’I sendiripun mengatakan mereka sebagai Intelektual. Hujjah-hujjah merekapun sudah dibantah oleh ulama’-ulama’ Islam. Sayangnya, buku-buku ini jarang ditemukan oleh kebanyakan orang. Buku-buku ini ditulis dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris yang sukar dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai kedua bahasa ini.
Di antara pelopor-pelopor golongan ini yang terkenal dalam priode ini adalah Rasyad Khalifa, Ismail Adham, Kassim Ahmad dan Othman Ali.

C. Bahaya Ajaran Ingkar al-Sunnah
Serangan terhadap akidah memang telah kita kenali bentuk dan rupanya. Tetapi yang menyedihkan dan memilukan, apabila serangan atas iman dan Islam itu datang dari orang yang mengaku beriman kepada Allah dan hari kiamat, orang yang kita lihat mengerjakan shalat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah sunnah. Tetapi orang yang sama jugalah yang mempersoalkan cara perbuatan shalat yang kita lakukan, cara puasa, cara haji dan lain sebagainya. Mereka mengatasnamakan intelektual yang membebaskan akal manusia dari belenggu taklid, belenggu kebekuan, yang meletakkan kedudukan akal di tempat yang sewajarnya sesuai dengan kemuliaan dan kelebihan yang Allah berikan sehingg akhirnya mereka mengatakan bahwa hanya dengan akallah kita mampu memahami dan menguasai ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Alqur’an. Mereka merasa tidak butuh penjelasan nabi dan Rasul, lebih-lebih lagi jika rasul itu adalah Muhammad Ibn Abdullah saw.
Mereka berhujjah bahwa ajaran-ajaran as-Sunnah adalah hasil penafsiran dan terjemahan ulama tradisional yang terkokong dan terikat dengan kaedah tafsir yang konfensional, lama, usang dan sempit. Mereka menuduh bahwa Rasulullah saw. sendiri tidak mengamalkan yang demikian, apalagi mengajarkan pada para sahabat. Mereka memperkuat hujjah dengan mengambil contoh hadits-hadits dha’if, yang lemah dan palsu, tetapi mereka menyembunyikan hadits-hadits yang nyata dan benar serta disepakati keshahihannya.
Mereka mungkin dilihat sebagai pembela umat Islam yang mengaku sebagai kaum intelektual, tetapi sebenarnya mereka adalah musush dalam selimut. Golongan ini tidak ubahnya seperti orang-orang kafir yang memperdebatkan tentang Rasullah saw, padahal Beliau telah dikuatkan dengan mu’jizat, tetapi orang-orang kafir itu tetap tidak beriman. Kebenaran dan petunjuk yang ada di hadapan mereka telah tertutup oleh sifat kesombongan. Padahal, Allah swt. Telah memberikan peringatan yang jelas di dalam (Q.S. an-Nisa’ : 115) sebagai berikut :

Terjemah :
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari uraian yang telah kami tulis pada halaman-halaman sebelumnya dapatlah kami mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.Ingkar al-Sunnah adalah suatu tindakan penolakan terhadap hadits-hadits Rasulullah saw, dengan membatasi diri hanya kepada Alqur’an saja sebagai dasar dan sumber hukum.
2.Gerakan ini bukanlah gerakan baru karena hal ini telah ada lebih dari 1300 tahun lalu. Catatan pertama tentang Ingkar al-Sunnah pernah dituliskan oleh imam Syafi’I (150-204 H) di dalam bukunya al-Umm. Sekiranya kita memperhatikan Hujjah-hujjah golongan anti hadits pada masa kini, kita tidak akan mendapatkan suatu hujjah barupun meski mereka menyebut diri mereka sebagai kaum intelektual. Hujjah-hujjah merekapun telah dibantah oleh ulama’-ulama Islam. Akan tetapi, buku-buku itu jarang ditemukan, buku-buku itu ditulis dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris yang sulit dipahami oleh orang-orang yang tidak menguasai kedua bahasa ini.
3.Gerakan Ingkar al-Sunnah ini sangatlah berbahaya sebab mereka mungkin dilihat sebagai pembela umat Islam, padahal mereka sebenarnya musuh dalam selimut. Golongan ini termasuk kafir sebagaimana yang disebutkan dalam Surah an-Nisaa’ ayat 115. dalam ayat ini juga disebutkan ganjaran bagi orang-orang yang mengingkari Rasul.

Minggu, 25 April 2010

Peranan Agama Dalam Bimbingan Dan Penyuluhan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sasaran bimbingan dan penyuluhan (BP) pada prinsipnya adalah untuk menghindari segala jenis hambatan belajar anak, baik dari segi fisiologi, psikologi maupun faktor lingkungan. Di samping itu, sasaran bimbingan dan penyuluhan juga memberikan bantuan atau pelayanan kepada anak bimbing yang mengalami kesulitan belajar disebabkan oleh faktor internal tersebut di atas dan faktor eksternal (dari luar), seperti faktor lingkungan sekitar dalam berbagai jenis atau bidang kehidupan, misalnya ekonomi, sosial, kebudayaan, dan lain-lain.
Oleh karena itu, sasaran utama dari tujuan konseling lebih ditekankan pada upaya memberikan motivasi dan persuasi (mendorong dan meyakinkan) kepada anak bimbingan bahwa kehidupan masa mendatang sangat memerlukan kemampuan kreativitas yang sebagian besar diperoleh dari hasil proses belajar mereka, di samping kemampuan bakat dan pembawaan yang positif yang harus dikembangkan sendiri oleh mereka.
Kita semua menyadari bahwa permasalahan kependidikan khususnya kependidikan agama dalam strategi pembangunan nasional Indonesia merupakan komponen yang sangat penting. Untuk menyukseskan diperlukan kerjasama yang erat antara keluarga, sekolah dan pemerintah, sebagai tiga serangkai penanggung jawab pendidikan.
Dengan demikian, program, pendidikan dan program bimbingan penyuluhan agama harus saling berkaitan meskipun posisi program bimbingan dan penyuluhan agama merupakan penunjang bagi pelaksanaan program pendidikan di sekolah, terutama pendidikan agama. Kita menyadari bahwa masyarakat modern saat ini bermunculan masalah-masalah sosial dan perkembangan ilmu dan teknologi yang besar dampaknya atau pengaruhnya terhadap kehidupan remaja/anak didik kita, baik bersifat negatif ataupun yang positif, maka bimbingan dan penyuluhan agama semakin diperlukan untuk menyukseskan program pendidikan di sekolah dan di luar sekolah.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Peranan Agama dalam Pelaksanaan Bimbingan dan Penuluhan
1. Guru Agama Sebagai Pendidik dan Pembimbing
Dalam pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama, guru memiliki peranan penting, dalam hal ini dapat dikatakan bahwa “Guru Agama Sebagai Pendidik dan Pembimbing”.
Disamping bertugas sebagai pengajar, dan pendidik, guru agama juga bertugas membantu pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan (BP), karena sebagai guru selalu dekat dan berhubungan dengan siswa. Para guru, dalam hal ini guru agama tetap memegang peranan penting, karena dialah yang lebih dekat dan lebih dapat mengetahui keadaan dan pribadi peserta didiknya seorang demi seorang. Oleh sebab itu, guru pendidikan agama Islam (PAI) harus mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan agama (BP) di sekolah serta harus menyelenggarakan progaram layanan BP di sekolah, agar kegiatan interaksi belajar mengajarnya bersama para peserta didik menjadi lebih tepat dan produktif.
Dalam pendidikan agama Islam yang bertujuan meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan peserta didik dan membentuk manusia (dewasa) muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bagi guru agama, karena tugas pokoknya mendidik dan mengajarkan pengetahuan agama, dan menginternalisasikan serta mentransformasikan nilai-nilai agama ke dalam pribadi anak didik, yang tekanan uatamanyaadalah mengubah sikap dan mental anak didik ke arah beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta mampu mengamalkan ajaran agama, tugas guru agama yang sekaligus menjadi konselor memang lebih berat dibandingkan seorang guru umum berfungsi sebagai konselor bidang non-agama.
Pada umumnya para ahli memandang bahwa konselor agama menempuh berbagai jalan atau cara yang lebih sulit daripada menjadi konselor di bidang lain yang non-agama; karena konselor agama harus memiliki beberapa persyaratan khusus (kemampuan teoritis dan praktis) antara lain :
a. Kemampuan-kemampuan teoritis ialah menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1) Mengerti ilmu jiwa (psikologi), khususnya psikologi agama.
2) Mengerti ilmu agama yang harus mereka didikkan, dan agama yang ia didikkan tersebut benar-benar menjadi keyakinan hidupnya khususnya agama Islam.
3) Mengetahui tentang prinsip-prinsip metode mendidik dan mengajar serta asumsi-asumsi tentang penerapannya.
b. Kemampuan-kemampuan praktis ialah menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1) Guru PAI mampu memanifestasikan norma-norma yang dididikkannya/diajarkannya dalam wujud tingkah-laku sehari-hari (teladan).
2) Guru PAI mampu melaksanakan tugas pendidikan karena memiliki syarat-syarat paedagogis dan psikologis.
3) Guru PAI mampu menguasai metode pendidikan serta menerapkannya menurut faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan.
4) Guru PAI mampu menjadi inovator kependidikan dalam masyarakat.

Dengan demikian guru agama dipandang oleh anak didiknya sebagai pembawa norma agama yang diajarkan di sekolah dan juga dipandang oleh lingkungan masyarakatnya sebagai tokoh (pemuka) agama yang mencerminkan norma-norma ajaran agamanya di tengah hidup masyarakat (lingkungan) sekitar. Di manapun berada ia menjadi panutan di bidang nilai-nilai hidup keagamaan.
Dilihat dari misioner, jabatan guru agama dapat dikatakan “roeping” (panggilan Tuhan) untuk berbakti kepada Tuhan dengan dengan fungsinya yang amat penting bagi pembinaan iman melalui proses kependidikan secara individual manusia. Bahkan menurut pandangan Islam, guru yang berfungsi sebagai pendidik, sebagai pembimbing (konselor) dan sebagai imam di bidang kehidupan beragama menjadi “petunjuk jalan” anak bimbingnya kepada cahaya terang dalam kehidupan mental spiritual, yang pada gilirannya akan memperlancar proses perkembangan dan pertumbuhannya terhadap anak didik yang sedang mengalami kesulitan hidup mental, spiritual atau moral, guru agama sebagai konselor diharapkan berfungsi sebagai “bapak pelindung” sekaligus “penghibur” yang ucapannya mengandung petuah yang penuh bijaksana.
2. Tokoh Agama/Ulama adalah Konselor
Selain konselor agama yang dipandang pula sebagai tempat “berlindung” dari segala bentuk keresahan batin, seorang tokoh ulama yang berkarisma, dapat juga berfungsi sebagai konselor kehidupan beragama dalam masyarakat sekitarnya, karena ia telah memiliki pribadi yang stabil, tenang dan menentramkan orang lain yang berada di dekatnya. Apabila ia memberikan petuah-petuah dengan nada ucapan dan gaya yang menyejukkan hati, maka orang yang mendengarnya seperti tersiram air sejuk.
Dalam pandangan Islam, seorang imam atau ulama secara built-in, juga dipandang oleh para pengikutnya, kecuali sebagai guru dan pendidik juga sebagai penyuluh atau konselor agama yang tugasnya menjadi “juru pengikut” (muzakkir), sebagai guru penghibur (bassyir) “duka hati”, serta muballigh (pengampai pesan-pesan agama), yang perilaku sehari-harinya mencerminkan “uswatun hasanah” di tengah ummatnya.
Para ulama sebagai perawaris nabi (waratsat al-anbiya) bertugas menjadi Mu’allim (guru) dan “muhazzdib” (pendidik) atau sebagai “Mubassyir wa Nadhir” (penghibur dan petunjuk jalan) sebagaimana hanya fungsi Nabi Muhammad saw., sendiri ditus menjadi “mu’allim” (guru) dan “pendidik akhlak al-karimah”, sebagaimana sabdanya:
انما بعثت لاتمم مكارم الاجلاق
Artinya:
“Sesungguhnya saya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”
Sabda Beliau menunjukkan betapa tepatnya seorang konselor agama dalam upaya membantu orang lain (anak bimbing) untuk mendapatkan jalan pemecahan problema-problema hidup yang dihadapinya. Dengan hati dan tutur kata yang lemah lembut serta penuh dengan rasa kasih sayang, anak bimbing akan dapat memperoleh daya rohaniyah yang sejuk dan tenteram daripadanya.
Oleh karena itu, di berbagai negara atau masyarakat kedudukan ulama konselor yang bertugas di bidang keagamaan yang notabene lebih dihormati oleh masyarakat daripada konselor bidang non-agama. Peranan konselor agama yang dijabat oleh ulama atau pendeta berakar di dalam masyarakat, bukan karena pendekatan ilmiahnya, tetapi karena pendekatan keagamaannya yang menyebabkan mereka dekat dengan hati rakyat. Oleh karena itu menjadi konselor agama yang efektif terlebih dahulu menjadi ulama (Kyai) atau mungkin pendeta dan pastur.

B. Metode Bimbingan dan Penyuluhan dari Pendekatan Agama
Pendekatan dari segi agama (Islam), dimana pendekatan ini berorientasi kepada kekuatan iman seseorang yang menuntut pandangan agama sebagai sentralnya tenaga penggerak atau motivasi dalam tingkah laku sehari-hari. Oleh karena itu daya kekuatan iman seseorang perlu tumbuhkembangkan melalui berbagai metode bimbingan dan konseling.
Ada beberapa metode yang lazim digunakan dalam bimbingan dan penyuluhan agama antara lain:
1. Metode Wawancara.
Metode wawancara adalah untuk memperoleh fakta-fakta kewajiban yang dapat dijadikan bahan pemetaan tentangbagaiman sebenarnya hidup kejiwaan anak bimbing pada saat tertentu yang memerlukan bantuan.
2. Metode Kelompok
Metode ini menghendaki agar setiap anak didik melakukan komunikasi timbal balik dengan tema-temannya, melakukan hubungan interpersonal satu sama lain dan bergaul melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaatbagi peningkatan pribadi masing-masing.
3. Metode dengan mencatat segala fakta yang diperoleh dari anak bimbing secara rapi dan teratur dalam buku catatan kemudian disimpan baik-baik, file (dokumen penting), yang sewaktu-waktu dapat dibuka kembali sebagai tindakan selanjutnya terhadap anak bimbing yang bermasalah.
4. Metode Nondierektif
Metode ini untuk mengungkap perasaan dan pikiran yang tertekan sehingga menjadi penghambat kemajuan belajar anak didik, metode ini dapat dibagi menjadi dua macam yaitu client-centered dan direktif.
5. Metode Psikoanalisis.
Metode iniberpangkal pada pandangan bahwa semua manusia bilaman pikiran dan perasaannya tertekan oleh kesadaran dan perasaan atau motif-motif tertekan tersebut masih aktif mempengaruhi segala tingkah lakunya meskipun mengendap di dalam alam ketidak sadaran.
6. Metode Direktif
Metode ini lebih bersifat mengarahkan kepada anak bimbing untuk berusaha mengatasi kesulitan yang dihadapi. Pengarahan itu ialah dengan memberikan secara langsung jawaban-jawaban terhadap permasalahan yang menjadi sumber kesulitan yang dialami anak bimbing.
7. Metode Sosiometri
Metode sosiometri adalah suatu cara yang dipergunakan untuk mengetahui kedudukan anak bimbing dalam berhubungan kelompok.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Dalam pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan, agama merupakan salah satu faktor dalam mkencapai tujuan pelaksanaan BP baik di lingkungan sekolah, keluarga maupun di masyarakat. Dalam hal ini guru Agama dan para Ulama memiliki peranan penting pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama. Sebab kedunya mendidik dan mengajarkan pengetahuan agama, dan menginternalisasikan serta mentransformasikan nilai-nilai agama ke dalam pribadi anak didik, yang tekanan uatamanya adalah mengubah sikap dan mental anak didik ke arah beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu mengamalkan ajaran agama.
2. Pendekatan dari segi agama (Islam), dimana pendekatan ini berorientasi kepada kekuatan iman seseorang yang menuntut pandangan agama sebagai sentralnya tenaga penggerak atau motivasi dalam tingkah laku sehari-hari. Oleh karena itu daya kekuatan iman seseorang perlu tumbuhkembangkan melalui berbagai metode bimbingan dan konseling.

B. Saran-Saran
Penulis menganggap bahwa dalam penyusunan makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, keritikan dan saran yang bersifat membangun masih kami harapkan

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad D. Marimba, Drs., Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Cet. VIII; Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1989
Bimo Walwigo, Drs. Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah, Cet. IV; Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Psikologi UGM, 1973
Dewa Ketut Sukardi., Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Cet. I; PT Rineka Cipta: 2000
M. Arifin Prof. H. M. Ed, Bimbingan dan Konseling, Cet. VII; Jakarta: Dirjen Kelembagaan Agama Islam, 1998
---------------------., Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama di Lingkungan Sekolah dan Keluarga, Cet. III; Jakarta: Bulan Bintang, 1977
---------------------., Bimbingan dan Penyuluhan Agama, Cet. III; Jakarta; Bulan Bintang, 1979
M. Ngalim Purwanto, Drs., Administrasi Pendidikan, Cet X; Jakarta: Mutiara, 1984
M. Umar – Drs. Sartono, Drs. H. Bimbingan dan Penyuluhan, Cet. II; Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001

Seks Di Luar Nikah

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Sering terdengar bahwa generasi muda adalah tumpuan dan harapan bangsa. Pada generasi mudalah tanggung jawab ke depan itu dibebankan di pundaknya. Ada suatu teori yang mengatakan bahwa untuk menghancurkan atau merusak suatu negara, maka rusaklah moral dan akhlak generasi mudanya, agar nanti pada masa yang akan datang tak ada lagi tumpuan dan harapan bangsa itu.

Masalah kehidupan moral tidak bisa dipisahkan dari keyakinan beragama, karena nilai-nilai moral yang tegas, pasti dan tetap, tidak berubah karena keadaan, tempat dan waktu adalah nilai yang bersumber dari agama. Karena itu dalam pembinaan generasi muda, perlunya kehidupan moral dan agama itu sejalan dan mendapat perhatian yang serius.

Apabila kerapuhan pondasi moral tersebut dibiarkan berjalan, tumbuh dan berkembang, maka otomatis pembangunan bangsa dan negara kita akan terbelenggu, bahkan mungkin akan gagal. Karena tujuan pembangunan adalah untuk mencapai kesejahteraan hidup yang seimbang antara kemakmuran lahiriah dan kebahagian bathin atau keseimbangan dunia dan akherat.
Di samping itu, apabila keadaan itu dibiarkan berjalan dan berkembang, maka juga akan berakibat fatal terhadap masa depan generasi muda. Yakni masa depan yang tidak jelas atau sering disebut masa depan yang suram.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Seks di Luar Nikah
Suatu kehidupan yang aman, teratur, dan tertib dapat tercapai apabila nilai-nilai dan norma-norma yang ada di masyarakat di patuhi oleh individu maupun kelompoknya. Namun demikian, dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat sering terjadi tindakan-tindakan yang menyimpang dari nilai maupun norma yang berlaku yang di masyarakat. Proses sosialisasi adalah merupakan proses belajar berinteraksi dalam masyarakat sesuai dengan peranan yang dijalankan dalam proses sosialisasi tersebut. Kemungkinan dapat terjadi beberapa prilaku menyimpang, termasuk seksual di luar nikah ini adalah merupakan hubungan intim yang dilakukan antara seseorang laki-laki dengan seorang perempuan atas kemauan sendiri tetapi masalahnya ini dilakukan di luar nikah.
Melakukan hubungan seksual di luar nikah pada dasarnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan susila masyarakat. Kendatipun hubungan ini dilarang, namun kenyataannya hal tersebut tetap dilakukan oleh sebahagian golongan masyarakat. Di dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa jangan mendekati zina, artinya: mendekati saja tidak boleh apalagi kalau sampai melakukannya. Ini berarti bahwa agama mengajarkan dan mendidik kita supaya bisa berbuat dengan penuh kehati-hatian (Wara’a).
B. Faktor-Faktor Terjadinya Prilaku Seks di Luar Nikah
Para remaja sering menghadapi problema-problema sosial, psikologis dan biologis. Kalau seorang mencapai usia remaja, maka secara fisik dia matang, tetapi untuk dikatakan dewasa dalam arti sosial, dia harus lebih belajar tentang nilai-nilai dan norma-norma masyarakat, lebih-lebih keadaan masyarakat dan kondisinya, namun yang terjadi malah sebaliknya.
Masa remaja adalah masa transisi yang bisa dikatakan sangat berbahaya karena priode ini seseorang meninggalkan tahap anak-anak dan menuju ketahap kedewasaan. Makanya dia harus diperhatikan dengan pembinaan, membimbing, dan mengarahkannya karena dasar pokok dari pada prilaku seseorang adalah faktor biologis dan psikologis.
Faktor pertama yang menyebabkan hal tersebut adalah karena orang sekarang hanya sibuk dengan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain, sampai-sampai orang tua juga bersifat demikian (individualis).
Faktor kedua adalah faktor dari diri pribadi sendiri, di mana seseorang cenderung melakukan hal tersebut karena akibat adanya pengaruh forno, baik bacan, foto/poster, film-film baik yang ditayangkan di bioskop, vidio, VCD, aupun majalah dan lain sebagainya.
Faktor ketiga adalah karena akibat semakin derasnya pergaulan. Hal ini dapat kita lihat dari semakin babasnya pergaulan dan longgarnya pengawasan dari pihak terkait baik dari masyarakat, pihak keamanan maupun dari pihak pemerintah. Pihak pemerintah yang sepertinya memberikan peluang kepada mereka, dalam artian tempat prostitusi itu dibiarkan meraja lela.
C. Cara Penanggulangan
Tentang masalah tersebut, Islam memberikan dan menyumbang cara penanggulangan dengan jalan :
a. Bagi pezina yang belum pernah menikah maka hukumannya adalah dera 100 X
b. Bagi pezina yang sudah pernah menikah maka baginya adalah rajam.
Cara lain agar tidak sampai ke zina, maka Islam mengajarkan agar berpuasalah.
Untuk mencegah permasalahan ini, maka kesadaran akan norma agama, dan susila harus diperkuat, termasuk pemberian contoh orang tua kepada anak-anaknya, pemimpin terhadap masyarakat dan tokoh masyarakat terhadap lingkungannya.
Di samping itu, harus dilakukan penyadaran bahwa melakukan seks di luar nikah adalah merupakan tindakan yang amat bertentangan dengan norma dan menyebabkan pelakunya berdosa, serta dapat membuat kerugian (di antaranya virus HIV AIDS, spilis) dan dapat merendahkan derajat manusia di depan Tuhannya.
Di sisi lain untuk menghindari terjadinya prilaku menyimpang, maka kita semua wajib selektif terhadap kebudayaan dari luar dengan filter iman dan takwa yang dimulai dari peribadi sendiri.
Kemudian orang tua harus mematok kepada anak-anaknya, bahwa “seks dalam budaya kita adalah sesuatu yang tabu dilakukan, dan hanya kalangan tertentu seperti calon pengantin laki-laki yang berhak mempelajari kemudian melakukannya.
Adapun solusi agama dalam menghadapi masalah-masalah moral kehidupan generasi muda menurut Prof. DR. H. M. Sattu Alang MA dalam bukunya Kesehatan Mental dan Terapi Islam, adalah usaha preventif
1. Pendidikan Agama dalam keluarga.
Sering orang menyangka bahwa pendidikan dalam keluarga, adalah pemberian pelajaran agama kepada anak. Tapi anggapan seperti itu kurang tepat, karena yang dimaksud adalah pembinaan jiwa agama pada anak, sebelum masalah moral generasi muda terjadi. Misalnya membimbing sewaktu menonton, hal-hal mana yang boleh dilakukan menurut agama dan mana yang tidak bolah.
2. Usaha Setelah Terjadi
Membuka pusat-pusat bimbingan remaja yang mengalami masalah dalam kehidupam moral tersebut, sehingga pemahaman akan agama lebih mendalam selanjutnya diaplikasikan dalam kehidupan setahap demi setahap.
Dengan demikian, pemberian atau penanaman nilai-nilai moral agama kepada anak sebelum menjadi remaja harus ditanamkan secara matang dan penuh kearifan dan kebijaksanaan dari generasi tua, agar remaja (generasi muda) dapat menemukan jati dirinya.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari uraian tersebut di atas, maka kami dapat menarik kesimpulan yaitu:
1.Prilaku seks di luar nikah adalah merupakan suatu tingkah laku yang sangat berlawanan dengan segala macam norma.
2.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Prilaku seks di luar nikah oleh karena banyaknya pengaruh baik di TV, bioskop, majalah maupun bacaan forno.
3.penanggulangannya adalah setiap unsur dalam masyarakat mulai dari pribadi, orang tua dan pemerintah harus turun tangan, ditambah dengan pendapat seorang ahli sosiologi Theodore M. Nawcomb berpendapat bahwa “kepribadian merupakan organisasi dari sikap-sikap yang dimiliki seseorang untuk berbuat, mengetahui dan menanggapi suatu keadaan”. Kemudian agama menambahkan bahwa kesadaran itu merupakan suatu hal yang penting dalam menghadapi beribu rintangan.

DAFTAR PUSTAKA

Alang Sattu, Kesehatan Mental dan Terapi Islam, Cet. I; Makassar: PPIM IAIN Alauddin, 2001
Sattu Alang, Etika Seksual Dalam Lontara, Cet. I; Makassar: Coraq Pres, 2004
Bahan Penataran P-4, Kewaspadaan Nasional, Cet. V; Jakarta Pusat RI, 1994
Kuswardoyo, Mustafa Shodiq, Sosiologi, Cet. III; Surakarta: PT. Pabelan 2003

rkkautsar's blog
Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template