>
Nama : Baginda Sultan Maulana, Alamat : Jalan Sultan Alauddin II/No. 6 Makassar-Indonesia 90221, HP : 081 342 587 xxx
DILARANG MEROKOK RUANG BLOG INI BER-AC

Kamis, 29 April 2010

Hukum Bunga Bank

Dalam suatu masyarakat modern kehadiran dan keberadaan bank di tengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan. Bank adalah tempat untuk mendepositokan uang dari para nasabah, tetapi bank juga berfungsi untuk mendukung keperluan nasabah dalam soal keuangan. Pinjam meminjam masalah keuangan dalam jumlah yang cukup besar bank masih merupakan alternatif yang pertama dilirik oleh masyarakat. Karena bank mempunyai manfaat dalam bidang keuangan bagi masyarakat, peranannya sangat dibutuhkan. Dengan keadaan seperti ini sebagian besar masyarakat Indonesia telah menganggap bank sebagai mitra kerja dalam menunjang dana untuk kelangsungan usahanya meskipun peranan bank sangat penting masyarakat perlu berhati-hati terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh bank.

Dengan situasi dan kondisi demikian hal ini merupakan fenomena sosial khususnya bagi umat Islam yang tidak lagi menganggap bunga bank itu haram sehingga dengan anggapan seperti ini mereka bisa menerima segala akibat yang dihasilkan oleh bunga bank. Lantas bagaimana dengan kelompok yang berpendapat syubhat dengan hal ini? Walaupun sudah ada pendapat para ulama megenai hukum perbankan namun masyarakat seakan tidak mau tahu dengan hal ini, padahal bank yang di dalamnya terdapat bunga yang dibebankan kepada nasabah adalah riba. Akan tetapi meskipun pihak bank mengetahui hal ini, namun mereka tetap menjalankan praktek ini dengan alasan karena para Ulama Persatuan Islam “Persis” berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah riba yang dilarang oleh Islam.

Dengan demikian tidak ada alasan yang tepat untuk melarang umat Islam bermu’amalah dengan bank-bank yang ada sekarang ini. Setelah para tokoh dan ormas Islam mengeluarkan pendapatnya, menurut Muhammadiyah, hukum bunga bank adalah syubhat artinya belum jelas halal-haramnya sedangkan menurut petunjuk Hadis bahwa sesuatu yang mengandung unsur syubhat haruslah dijauhi karena mendekatkan umat Islam kepada keragu-raguan tanpa adanya kepastian. Karena ada beberapa pendapat oleh para ulama dan ormas Islam oleh karena itu sebagai umat Islam haruslah menilai pendapat tersebut dari segi mudharat yang akan ditimbulkan.

Kemudian jika kita memperhatikan pendapat seorang Guru Besar hukum Islam yang bernama Mustafa Ahmad Syarqo, Guru Besar Universitas Syiria berpendapat karena masalah perbankan saat ini merupakan suatu realitas yang tak dapat dihindari umat Islam maka bolehlah bermu’amalah dengan bank akan tetapi walaupun umat Islam dibolehkan bermuamalah dengan bank namun mereka tidak boleh terjebak dengan bunga yang diberikan oleh bank, dan mereka tetap dituntut untuk mendirikan lembaga bank yang berwatak Islami agar terhindar dari bahaya yang akan ditimbulkan dari bunga bank.

Mencermati beberapa pendapat di atas nampaknya para ahli hukum Islam yang satu dengan yang lain belum mencapai satu titik persepsi dan visi yang sama. Walaupun terjadi silang pendapat di antara mereka, janganlah saling menyalahkan satu sama lain karena di dalam agama perbedaan pendapat adalah suatu rahmat. Dengan demikian wajar saja bila para konsumen atau nasabah juga berselisih faham tentang hukum dari bunga bank. Walaupun ada orang Islam yang bersih keras mengatakan bahwa bunga bank adalah haram, para nasabah bisa menguatkan pendapat mereka dengan berdasar kepada fatwa ulama, boleh menikmati bunga bank sepanjang mereka dalam keadaan terpaksa dan darurat. Hanya persoalannya bagaimana mengukur kondisi terpaksa dan darurat tersebut dan apa kriterianya, apakah diukur oleh keadaan sosial ekonomis, politis, ketidak berdayaan umat. Karena masalah ini begitu penting perlu perumusan yang jelas tentang masalah ini.

0 komentar:

rkkautsar's blog
Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template